Kedudukan

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta merupakan Perangkat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. Bagian Hukum pada saat ini memiliki 3 (tiga) Kelompok Substansi yang masing-masing dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yang merangkap sebagai Sub-Koordinator. Ketiga Kelompok substansi ini adalah:

  1. Kelompok Substansi Perundang-Undangan;
  2. Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  3. Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tugas Pokok 

Berdasarkan Lampiran 1 huruf E Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Hukum memiliki tugas pokok: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi.

Fungsi 

Berdasarkan Lampiran 1 huruf E Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perencanaan program kegiatan Bagian Hukum;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. pemantauan dan evaluasi di bidang perundangundangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. penyiapan bahan penyusunan produk hukum Daerah;
  7. harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah;
  8. penyiapan bahan sambutan Walikota dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
  9. penyiapan bahan kajian produk hukum Daerah;
  10. pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
  11. penyiapan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah;
  12. pengoordinasian permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  13. fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum, serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  14. pengoordinasian dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum;
  15. pengoordinasian dan evaluasi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia;
  16. penyiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi serta dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  17. penghimpunan serta pengolahan data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah;
  18. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  19. pelayanan administrasi informasi produk hukum; 
  20. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, serta desiminasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; 
  21. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Hukum; 
  22. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Hukum; 
  23. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Hukum; 
  24. pembinaan dan pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Hukum; 
  25. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Hukum; 
  26. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Hukum; dan
  27. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian Hukum.

 

  1.