Sejarah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

 

Latar Belakang

        Berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 tahun 1979 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Keputusan Nomor 260/KPTS/1980, tanggal 15 November 1980 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Seri D Nomor 1 Tahun 1981 tanggal 21 April 1981 telah dibentuk Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta yang tergabung dalam Bagian Hukum dan Organisasi dan Tatalaksanan Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta, tercantum dalam Pasal 5 ayat (4). Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 6 tahun 1984 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang semula Bagian Hukum dan Organisasi dan Tatalaksanan Sekretariat Kotamadya menjadi Bagian Hukum, Organisasi, dan Tatalaksana.

        Kemudian, dalam upaya meningkatkan kemampuan dalam menyelenggarakan urusan otonomi daerah serta melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah, Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, pemerintah daerah Kota Yogyakarta melakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 5 tahun 1979 dan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta tahun 1984 serta pengaturan kembali terhadap susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dengan Peraturan Daerah. Seiringan dengan tujuan tersebut, pemerintah daerah Kota Yogyakarta melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 225/KPTS/1993 pada tanggal 9 Juli 1993 mengesahkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang kemudian peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 20 Juli  1993 dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 44 Seri D.

        Melalui Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 1 Tahun 1993, Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana mengalami pemisahan badan publik menjadi Bagian Hukum. Perubahan tersebut juga didasarkan pada Pasal 5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992 di mana Pola Minimal dalam susunan organisasi Sekretariat Wilayah/Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta terdiri dari 3 Asisten Sekretaris, 10 Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sesuai dengan peraturan tersebut, Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Asisten Tata Praja. Bagian Hukum memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan dan mendokumentasikan produk hukum, menyelenggarakan pembinaan teknis yuridis terhadap tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta melaksanakan bantuan hukum kepada aparat Pemerintah Daerah di bidang Tata Usaha Negara. Susunan organisasi Bagian Hukum terdiri dari Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum, dan Sub Bagian Dokumentasi Hukum yang masing-masing sub bagian dipimpin Kepala Sub Bagian di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bagian.

       Terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No. 5 Tahun 1979 penyelenggaraan pemerintahan daerah memasuki babak baru di mana sebelumnya prinsip “otonomi nyata dan bertanggung jawab” hanya sebagai formalitas retorika sehingga menimbulkan banyak indikasi penyelewengan kewenangan. Sebagai upaya mendukung pelaksanaan meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah di Kota Yogyakarta, pemerintah daerah Kota Yogyakarta melakukan penataan kembali perangkat daerah termasuk Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2000 dan diundangkan pada tanggal 22 Januari 2001. Dalam peraturan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai staf yang membantu Asisten Hukum dan Organisasi dalam bidang hukum. Pun dijelaskan dalam peraturan bahwa lingkup tugas dan wewenang Bagian Hukum meliputi mengolah bahan peraturan perundang-undangan Daerah, bantuan hukum dan kebijakan hukum dalam rangka Kerjasama dengan pihak lain, penyebarluasan informasi hukum serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Hukum dan Organisasi. Terdapat perubahan pada susunan organisasi Bagian Hukum yaitu Sub Bagian Bantuan Hukum menjadi Sub Bagian Bantuan dan Kerjasama Hukum, dan Sub Bagian Dokumentasi Hukum menjadi Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.

        Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah terbit setelah hasil evaluasi kelembagaan masih terdapat tumpang tindih dan inkonsistensi fungsi dan tugas pada Sekretariat Daerah sehingga perlu adanya penyesuaian kembali serta pencabutan dan penggantian Perda No. 14 Tahun 2000 dalam upaya penyempurnaan fungsi dan tugas Sekretariat Daerah. Terbitnya Perda No. 5 Tahun 2005 memberikan perubahan pada susunan organisasi Sekretariat Daerah yang sebelumnya terdiri atas Asisten-Asisten Sekretaris Daerah, Bagian-Bagian, dan Kelompok Pejabat Fungsional menjadi Sekretaris Daerah, Asisten yang terdiri atas Bagian-Bagian, yang masing-masing bagian terdiri atas Sub Bagian-Sub Bagian, dan Kelompok Pejabat Fungsional. Bagian Hukum juga mengalami perubahan dalam susunan organisasi di mana Sub Bagian Bantuan dan Kerjasama Hukum diganti kembali menjadi Sub Bagian Bantuan Hukum. Kemudian, dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah terdapat perubahan pada kedudukan Bagian Hukum di mana Kepala Bagian Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab pada Asisten Pemerintahan.

        Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah yang berlaku mulai tanggal 31 Desember 2021 menjadi dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan struktur organisasi, kedudukan, dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta termasuk Bagian Hukum. Dalam Perwal No. 92 Tahun 2021, Bagian Hukum berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah dengan dipimpin oleh Kepala Bagian. Ruang lingkup tugas dan wewenang Bagian Hukum mengacu pada Perwal No. 92 Tahun 2021 meliputi melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi. Susunan organisasi pada Bagian Hukum mengalami perubahan di mana dalam Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2008, Bagian Hukum meliputi Sub Bagian Perundang-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum, dan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, menjadi sesuai pada Perwal No. 92 Tahun 2021, Bagian Hukum meliputi Kelompok Substansi Perundang-undangan, Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan masing-masing kelompok substansi dipimpin oleh Sub Koordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung pada Kepala Bagian.

        Pada saat ini, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Tujuan Pembentukan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

        Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta dibentuk untuk melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi.

Cakupan Kewenangan

        Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta memiliki cakupan kewenangan untuk melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi hukum.

Riwayat Pergantian Pejabat/Pimpinan:

  1. Yudanti, SH
  2. Menik Isbandiyah, SH
  3. Suslachah, SH
  4. Sunu Saptono, SH
  5. Muh Arifin, SH
  6. Priyono Raharjo, SH., CN. (2002 - 2004)
  7. Mohammad Sarjono, SH (2004 - 2006)
  8. H. Nur Affandi, SH., M.Hum (2006 - 2007)
  9. Basuki Hari Saksono, SH (2007 - 2020)
  10. Nindyo Dewanto, SH., M.Hum (2020 - sekarang)

 

Kedudukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

         Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta merupakan Perangkat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. Bagian Hukum pada saat ini memiliki 3 (tiga) Kelompok Substansi yang masing-masing dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yang merangkap sebagai Sub-Koordinator. Ketiga Kelompok substansi ini adalah:

  1. Kelompok Substansi Perundang-Undangan;
  2. Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  3. Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum.

         Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tugas Pokok

        Berdasarkan Lampiran 1 huruf E Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Hukum memiliki tugas pokok: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi.

Fungsi 

        Berdasarkan Lampiran 1 huruf E Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perencanaan program kegiatan Bagian Hukum;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. pemantauan dan evaluasi di bidang perundangundangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. penyiapan bahan penyusunan produk hukum Daerah;
  7. harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah;
  8. penyiapan bahan sambutan Walikota dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
  9. penyiapan bahan kajian produk hukum Daerah;
  10. pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
  11. penyiapan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah;
  12. pengoordinasian permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  13. fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum, serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  14. pengoordinasian dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum;
  15. pengoordinasian dan evaluasi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia;
  16. penyiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi serta dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  17. penghimpunan serta pengolahan data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah;
  18. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  19. pelayanan administrasi informasi produk hukum; 
  20. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, serta desiminasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; 
  21. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Hukum; 
  22. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Hukum; 
  23. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Hukum; 
  24. pembinaan dan pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Hukum; 
  25. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Hukum; 
  26. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Hukum; dan
  27. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian Hukum.