ASAS-ASAS HUKUM DALAM TEORI DAN PRAKTEK
ASAS-ASAS HUKUM DALAM TEORI DAN PRAKTEK
Author: Rahmat Setiabudi Sokonagoro[1]
Dalam tinjauan terhadap berlakunya peraturan perundang-undangan, dikenal asas undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan adanya undang-undang yang bersifat umum. Penggunaan asas ini sudah bersifat universal. Asas-asas ini dikenal untuk mengantisipasi jika terjadi pertentangan antara dua peraturan perundang-undangan yang sederajat. Misalnya pertentangan antara undang-undang. Sebagaimana kita ketahui dalam hukum tata negara di Indonesia, dikenal adanya hak menguji materiil terhadap peraturan perundang-undangan (toetsingrecht). Hak tersebut dimiliki oleh Mahkamah Agung, untuk menguji pertentangan peraturan perundang-undangan dengan derajat di bawah undang-undang, dengan kata lain, MA berwenang untuk menguji materiil peraturan perundang-undangan dibawah undang undang. Selain MA, kewenangan untuk menguji materiil juga dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Hak uji materiil ini dapat dilakukan hanya jika terdapat pertentangan antara Undang-Undang dengan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Jadi, dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, para pembentuk undang-undang sudah mengatur mengenai permasalahan jika terjadi pertentangan horizontal antara peraturan perundang-undangan dengan derajat di bawah Undang-Undang, dan jika terjadi pertentangan antara Undang-Undang dengan Konstitusi. Namun terhadap pertentangan antar undang-undang, belum diatur menjadi kewenangan siapa hak menguji materiil tersebut.
Selama ini, jika terjadi pertentangan antar undang-undang, maka dipergunakan asas hukum antara lain lex speciali derogat legi generali, lex poresteriori derogat legi inferiori, dan lain sebagainya. Nah, permasalahan akan terjadi lagi jika ternyata Undang-Undang tersebut bersifat sektoral. Apakah terhadap hal ini dapat diberlakukan asas-asas hukum tersebut.
Mari kita tinjau terhadap asas hukum lex speciali derogat legi generali yang artinya peraturan yang bersifat khusus dikesampingkan oleh peraturan yang bersifat khusus jika pembuatnya sama. Maksud dari asas ini adalah bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa itu, walaupun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas atau lebih umum yang dapat juga mencakup peristiwa khusus tersebut.[2]
Contoh pengakuan terhadap asas Lex specialis derogat legi generali dalam bidang hukum pidana materiil dapat kita lihat di dalam isi Pasal 103 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VII buku ini berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam pidana, kecuali jika oleh undangundang itu ditentukan lain”. Sedangkan dalam bidang hukum pidana formil, namapak di dalam isi Pasal 284 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ” (2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi”. Memang benar bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) butir i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ”(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: I. mengadakan penghentian penyidikan. Sebagai alasan dari penghentian penyidikan perhatikan isi
Pasal 109 ayat (2) yang menyatakan: ”(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penghentian penyidikan demi hukum (Pasal 76; 77; 78 dan 79 KUHP), maka penyidik memberitahukan kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Memang benar sesuai dengan Pasal 14 huruf h dinyatakan bahwa Penuntut umum mempunyai wewenang: h. Menutup perkara demi kepentingan hukum Sebagai alasan dari penghentian penuntutan perhatikan isi Pasal 140 ayat (2) a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penunutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak piada atau perkara ditutup demi hukum penuntutan umum menuangkan dalam surat ketetapan.
Dari dua produk hukum tersebut diberikan dasar hukum untuk adanya pengaturan yang berbeda terhadap apa yang telah diatur dalam undang-undang generalisnya. Dapatlah disebut mulai dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (dalam posisi Lex specialis), kesemuanya mempunyai materi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil) yang berbeda dengan apa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (legi generali).
Satu lagi contoh pertentangan antara Undang-Undang yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan kepada asas hukum lex speciali derogat legi generali. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam salah satu pasalnya terdapat pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria yakni pada pasal yang mengatur tentang pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu yang lebih lama (dalam UUPM) dibandingkan dengan jangka waktu yang diatur oleh UUPA. Padahal sudah jelas, bahwa Undang-Undang Pokok Agraria, konsepsi awalnya adalah Undang-Undang payung (umbrella act) atau Undang-undang pokok. Undang-undang ini juga bersifat sektoral, dimana terdapat dua sektor yang dapat bertentangan, yakni sektor pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) dan sektor Investasi (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Pengaturan masing-masing undang-undang juga tidak membuka kemungkinan untuk merujuk pada suatu aturan yang lebih khusus. Sehingga pasal yang saling bertentangan tersebut menjadi tidak dapat berlaku (invalid). Para ahli hukum juga tidak dapat mempergunakan asas lex speciali karena Undang-Undang Penanaman Modal sudah bersifat speciali / khusus. Setiap investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia wajib tunduk kepada aturan UUPM tersebut. Sedangkan Undang-undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya juga merupakan aturan yang bersifat lex speciali pada bidang hukum pertanahan. Setiap pengurusan hak atas tanah, harus tunduk pada aturan UUPA tersebut.
Jika sudah demikian, muncul pertanyaan,siapakah yang berhak melakukan uji materiil, ataukah siapa yang dapat memberikan pendapat yang dapat dipergunakan sebagai acuan bagi para aparatur pemerintah dan investor dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Mahkamah Agung tidak mempunyai kewenangan, karena MA hanya berwenang untuk menguji materiil peraturan di bawah undang-undang. Sedangkan Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang untuk melakukan uji materiil karena kewenangan MK hanya untuk menguji materiil Undang-Undang yang bertentangan dengan Konstitusi (Vertical Judicial Review). Apakah Undang-undang tersebut harus diamandemen lagi, dirubah lagi.
[1] LL.B (School of Law, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta), LL.M (Master of Law Science, Universitas Gadjah Mada), Participant of Coursework International Trade Law and Corporate Finance Law at School of Law, South Carolina University, Associates at BER Law Firm, Jakarta; Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sub Koordinator Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
[2] Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto. Perundang-undangan Dan Yurisprudensi, Bandung: Alumni, 1979. hal 16-17;